sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wisata Bali Dibuka untuk Turis Asing, Sandiaga: Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Economics editor Ahmad Haidir
19/10/2021 09:35 WIB
Beberapa persyaratan harus dipenuhi wisman atau turis asing untuk berwisata ke Bali untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat
Wisata Bali Dibuka untuk Turis Asing, Sandiaga: Ada Syarat yang Harus Dipenuhi (FOTO:MNC Media)
Wisata Bali Dibuka untuk Turis Asing, Sandiaga: Ada Syarat yang Harus Dipenuhi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Salahuddin Uno menekankan bahwa kesehatan wisatawan mancanegara (wisman) menjadi syarat utama untuk datang berwisata ke Indonesia. Hal tersebut seiring dengan dibukanya Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali untuk perjalanan internasional. 

Dia juga menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan, baik wisatawan mancanegara dan masyarakat Indonesia, menjadi hal yang mutlak untuk diterapkan seiring dengan pandemi COVID-19 yang belum benar-benar usai.  

“Beberapa persyaratan harus dipenuhi wisman atau turis asing untuk berwisata ke Bali untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terlebih masih ada ancaman gelombang pandemi COVID-19,” ujar Menparekraf Sandiaga dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).  

Untuk itu protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat dan disiplin termasuk proses end to end saat wisatawan datang berwisata ke Indonesia. 

Selain itu, Menparekraf menjelaskan bahwa ada asuransi kesehatan bagi wisman untuk datang ke Bali yang nilainya mencapai Rp1 miliar demi menjamin kesehatan dan keselamatan berwisata. Namun Sandiaga mengungkapkan bahwa nominal tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi, bukan nilai premi yang dibayarkan wisman.  

“Pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan bagi wisman. Yakni, asuransi kesehatan dengan premi Rp800 ribu dan Rp1 juta. Premi ini memiliki nilai tanggungan maksimal Rp1,6-Rp2 miliar dengan masa berlaku 30-60 hari. Jadi apabila wisman tidak memiliki asuransi di negara asal, mereka bisa membeli asuransi saat tiba di Indonesia,” katanya. 

Tak lupa, Sandiaga dan Kementerian yang dipimpinnya membuat regulasi terkait hotel yang menjadi tempat karantina mandiri namun menerima tamu secara reguler, dimana hal itu diperbolehkan. Selain itu, Kemenparekraf juga telah melakukan peninjauan langsung di beberapa hotel karantina untuk menyambut wisatawan asing. 

“Terkait hotel karantina yang dapat menerima tamu reguler, hal ini diperbolehkan disertai dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, hotel memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik, sehingga wisatawan karantina dan nonkarantina tidak berada di wilayah yang sama”, jelas Sandiaga 

“Aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan, hotel terdiri dari beberapa gedung. Tim Kemenparekraf sempat pula melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisatawan mancanegara dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel,” lanjutnya. 

Kemenparekraf juga turut mempromosikan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara melalui kerja sama dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) di 19 negara. Selain itu, promosi juga dilakukan melalui own media serta perwakilan Indonesia di negara-negara tersebut. 

  

(SANDY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement