IDXChannel - Perusahaan game ternama asal Jepang, Sony, digugat sebesar Rp87,3 triliun di Inggris. Langkah hukum ini diambil karena terkait dengan tudingan praktik anti-persaingan di PlayStation Store.
Eks Direktur Where UK, Alex Neil, mengatakan perusahaan Jepang tersebut telah menyalahgunakan kekuatan pasarnya. Sony menggunakan keuntungannya untuk memaksakan syarat dan ketentuan tidak adil kepada pengembang.
Neil membeberkan, Sony mengambil 30 persen keuntungan dari semua produk yang dijual pada toko aplikasinya.
Alhasil, pembuat konten terpaksa untuk menaikkan jumlah yang dibebankan ke game mereka, serta membuat kerugian serius bagi pemain karena harus membayar lebih mahal.