sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Film Avatar 2 Dituding Jiplak Ide Mantan Animator, James Cameron Digugat Rp8 Triliunan

Ecotainment editor Kurnia Nadya
18/12/2025 17:55 WIB
Animator yang pernah bekerja dengan James Cameron melayangkan gugatan ke pengadilan, mengatakan ide-idenya dipakai dalam franchise Avatar.
Film Avatar 2 Dituding Jiplak Ide Mantan Animator, James Cameron Digugat Rp8 Triliunan. (Foto: Avatar)
Film Avatar 2 Dituding Jiplak Ide Mantan Animator, James Cameron Digugat Rp8 Triliunan. (Foto: Avatar)

Film Avatar 2 Digugat oleh Mantan Animator yang Pernah Bekerja dengan James Cameron

Rupanya, Eric Ryder pernah melayangkan gugatan kepada James Cameron sejak film Avatar pertama debut pada 2011. Namun dia kalah di pengadilan karena Cameron diketahui telah memproduksi film Avatar sebelum Ryder menyerahkan naskahnya ke Lightstorm. 

Lightstorm Entertainment adalah perusahaan milik Cameron sendiri. Dalam gugatan pada 2011 itu, disebutkan bahwa Eric Ryder pernah bekerja dan menjalin kesepakatan sebagai animator dengan Lightstorm untuk mengembangkan cerita fiksi ilmiah tentang lingkungan berdasarkan karya KRZ buatannya. 

Project tersebut awalnya akan dibuat sebagai animasi tiga dimensi (3-D). Setelah bekerja dengan Lightstorm selama dua tahun, studio tersebut menghentikannya. Namun, sesudahnya Cameron malah mulai memproduksi Avatar berdasarkan materi yang dibuat Ryder.
 
Meskipun pada gugatan pertamanya dia kalah, Ryder melayangkan gugatan baru untuk Avatar 2. Dalam gugatan ini, Ryder masih menilai ide dan materi-materi dalam karyanya banyak dijiplak dan dipakai oleh film best seller tersebut. 

Ryder menuntut ganti rugi senilai USD500 juta (Rp8,35 triliun) sebagai kompensasi atas penggunaan idenya, juga meminta agar pengadilan menghentikan peluncuran film barunya, yakni Avatar: Fire and Ash

Sampai saat ini, Disney dan Lightstorm belum memberikan respons apa pun atas gugatan baru dari Eric Ryder.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement