IDXChannel - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Ini merupakan perpanjangan yang ketiga kalinya.
Pada perpanjangan kali ini pemerintah berencana melonggarkan kegiatan sosial budaya. Seperti diketahui pada PPKM saat ini diatur bahwa kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
“Pada prinsipnya (pelaksanaan PPKM mikro) masih sama. Ditambah pembatasan-pembatasan bidang sosial budaya hanya boleh paling banyak 25%. Dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).
Dia mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja seni menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru. Meski begitu dia memastikan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi dalam pelaksanaannya.
“Memberi kesempatan pekerja seni untuk menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru. Salah satu nya begitu, nanti akan dievaluasi pelaksanaannya,” tuturnya.