IDXChannel - Beberapa hari terakhir ramai di media sosial soal larangan memotret di Gelora Bung Karno (GBK) kamera digital single lens reflex (DSLR).
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pun memberikan penjelasan terkait dengan kejadian tersebut.
Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat (Humas) Kemensesneg Eddy Cahyono mengatakan bahwa pengambilan foto maupun video sebenarnya diperbolehkan. Namun untuk kamera profesional dan yang bersifat komersil harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
“Intinya foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan, hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersil harus mendapatkan izin,” ungkapnya, Jumat (21/5/2021).
Dia mengatakan foto dan video yang bersifat komersial antara lain untuk iklan, endorsment, dan prewedding, Commercial photography prewedding, advertisement, endorsement artis papan atas.