"Sampai anak tersebut dewasa atau memilih, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," lanjut hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak jatuh kepada pihak Roro Fitria. Namun, putusan sidang cerai hari ini belum inkrah alias tetap.
Oleh karen itu, pihak Andre sendiri diberi waktu selama 14 hari kedepan untuk memilih mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.
Sebagai informasi, gugatan Roro Fitria terhadap Andre Irawan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
Sementara, Andre Irawan merasa tidak ada konflik selama berumah tangga dengan Roro. Ia juga membantah melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).