IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menyebut bahwa resto Lounge In The Sky, restoran gantung di atas ketinggian 50 meter di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan telah berizin.
“Sudah punya (izin). Melalui sistem Online Single Submission yang diterbitkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” kata Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).
Iffan menambahkan restoran yang berkonsep unik dengan makan di atas ketinggian dan pemandangan Kota Jakarta itu tidak lagi di bawah Disparekraf terkait perizinan. Kendati demikian, Disparekraf masih memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap restoran tersebut.
“Kalau dulu memang kami yang mengeluarkan perizinan. Tapi setelah ada lembaga PTSP (Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan BKPM (pengurusan) izinnya,“ ujarnya.
Sebelumnya, Lounge In The Sky Indonesia menggelar acara peluncuran pada Senin 28 Maret 2022. Peresmian wisata kuliner dari ketinggian 50 meter di atas permukaan tanah ini dihadiri oleh sejumlah pejabat hingga selebriti kenamaan.