"Eh, toko lu aja tutup. Pusing gak?" kata Bensu.
Seperti diketahui, ayam geprek milik Bensu tengah terjadi sengketa dengan pihak lainnya, di mana menggunakan nama yang sama. Gugatan untuk suami Sarwendah itu dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu dan terdaftar pada Rabu (23/3/2022) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu ingin pengadilan memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merk "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah.
Merek dagang itu disebut sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merk pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono. (RAMA)