"Iya (berkas-berkas administrasi), (berupa) bukti bukti dan yang lainnya," imbuhnya lagi.
Sebelum memilih jalur perdata, sang pelantun Pencinta Wanita itu sudah melaporkan Hafiz di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan surat kuasa pada 19 November 2021.
Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 56, perkara yang serupa tak bisa dijalankan secara perdata dan pidana sekaligus. Karena itu, Irwansyah harus memilih salah satu di antara langkah hukum yang diambilnya.
Menurut Zakir, salah satu alasan Irwansyah mengambil langkah perdata ini adalah agar kerugian yang disebabkan oleh sang adik bisa kembali.
"Berdasarkan diskusi kemaren koordinasi dengan pihak Mas Irwan, jadi diputuskan untuk fokus ke perkara perdatanya," kata Zakir Rasyidin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, 7 Januari 2022.