sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aksi Bakar Ban, Mahasiswa Tuntut Klarifikasi Yayasan dan Rektorat

Foto editor Ali Masduki
08/04/2021 20:15 WIB
Mahasiswa meminta klarifikasi pada Yayasan dan Rektorat atas dugaan terjualnya aset tanah milik Unitomo di Desa Kesiman Tengah Trawas, Mojokerto, Jawa Timur.
Mahasiswa meluapkan emosi dengan membakar ban bekas saat melakukan aksi demonstrasi didepan kampus Universitas DR. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (8/4/2021).
Mahasiswa meluapkan emosi dengan membakar ban bekas saat melakukan aksi demonstrasi didepan kampus Universitas DR. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (8/4/2021).
Mahasiswa meluapkan emosi dengan membakar ban bekas saat melakukan aksi demonstrasi didepan kampus Universitas DR. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (8/4/2021). Mahasiswa meluapkan emosi dengan membakar ban bekas saat melakukan aksi demonstrasi didepan kampus Universitas DR. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (8/4/2021). Mahasiswa meluapkan emosi dengan membakar ban bekas saat melakukan aksi demonstrasi didepan kampus Universitas DR. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (8/4/2021). Mahasiswa meluapkan emosi dengan membakar ban bekas saat melakukan aksi demonstrasi didepan kampus Universitas DR. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (8/4/2021).

IDXChannel - Sejumlah mahasiswa meluapkan emosi dengan membakar ban bekas saat melakukan aksi demonstrasi didepan kampus Universitas DR. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/4/2021).

Aksi mahasiswa tersebut untuk meminta klarifikasi pada Yayasan dan Rektorat atas dugaan terjualnya aset tanah milik Unitomo di kawasan Desa Kesiman Tengah Trawas, Mojokerto, Jawa Timur.

Mahasiswa menganggap, penjualan aset senilai hampir 1 miliar tersebut menyalahi aturan jika dijual sepihak oleh Yayasan. Apalagi saat ini kasus dugaan penjualan aset oleh yayasan ini sudah bergulir di Polda Jawa Timur. Jika dugaan itu benar, mahasiswa mendukung pihak berwajib dalam hal ini kepolisian daerah Jawa Timur untuk menuntaskan secara hukum.

Disisi lain, perwakilan Rekorat Unitomo membantah jika penjualan dilakukan secara illegal. Wakil Rektor IV Unitomo Meithiana Indrasari Yunus, mengatakan bahwa proses jual beli aset dalam pantauan akuntan publik. Hasil dari penjualan murni untuk pengembangan lembaga dan tidak ada unsur korupsi.

Advertisement
Advertisement