IDXChannel - Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Prof Doktor Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.
Terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani terlibat dalam kasus suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan diantaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.