sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apel Kesiapan Penerapan Pemberlakuan PPKM Darurat Kabupaten Sukoharjo

Foto editor Kontributor MPI
08/07/2021 11:54 WIB
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Sukoharjo akan menutup sejumlah ruas jalan di Kabupaten selama 24 jam.
Apel kesiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di halaman Gedung Setda Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021).
Apel kesiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di halaman Gedung Setda Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021).
Apel kesiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di halaman Gedung Setda Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Apel kesiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di halaman Gedung Setda Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Apel kesiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di halaman Gedung Setda Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Apel kesiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di halaman Gedung Setda Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Apel kesiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di halaman Gedung Setda Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021).

IDXChannel - Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto (kiri), Bupati Sukoharjo Etik Suryani (tengah) dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan kepada wartawan seusai apel kesiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di halaman Gedung Setda Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021).

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Sukoharjo akan menutup sejumlah ruas jalan di Kabupaten selama 24 jam guna mencegah kerumunan yang berisiko terjadi transmisi penularan Covid-19.

Advertisement
Advertisement