sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru, Penumpang KRL Mulai Hari Ini Dapat Duduk Tanpa Berjarak

Foto editor Aldhi Chandra Setiawan
09/03/2022 14:45 WIB
Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mulai hari ini sudah menjalankan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.
Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) duduk tanpa berjarak di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) duduk tanpa berjarak di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) duduk tanpa berjarak di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) duduk tanpa berjarak di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) duduk tanpa berjarak di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) duduk tanpa berjarak di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) duduk tanpa berjarak di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

IDXChannel - Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) duduk tanpa berjarak di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). 

Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mulai hari ini sudah menjalankan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Surat edaran tersebut mengatur beberapa kebijakan seperti pelonggaran protokol kesehatan (prokes) termasuk tempat duduk. Selain itu, kapasitas penumpang bertambah menjadi 60 persen yang sebelumnya hanya melayani kapasitas maksimal 45 persen. 

Advertisement
Advertisement