sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas, Peserta Tax Amnesty Jilid II Bakal Kena Sanksi Jika Berbohong Soal Harta

Foto editor Yulianto
30/12/2021 06:42 WIB
Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak yang akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Pengunjung melihat deretan gedung bertingkat dari Skywalk Senayan Park, di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Pengunjung melihat deretan gedung bertingkat dari Skywalk Senayan Park, di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Pengunjung melihat deretan gedung bertingkat dari Skywalk Senayan Park, di Jakarta, Rabu (29/12/2021). Pengunjung melihat deretan gedung bertingkat dari Skywalk Senayan Park, di Jakarta, Rabu (29/12/2021). Pengunjung melihat deretan gedung bertingkat dari Skywalk Senayan Park, di Jakarta, Rabu (29/12/2021). Pengunjung melihat deretan gedung bertingkat dari Skywalk Senayan Park, di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

IDXChannel - Pengunjung melihat deretan gedung bertingkat dari Skywalk Senayan Park, di Jakarta, Rabu (29/12/2021). 

Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak yang akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Namun, bagi wajib pajak (WP) yang ingin ikut serta dalam PPS akan dapat sanksi apabila harta yang diungkapkan tidak sesuai.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement