IDXChannel - Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo ll RJ Lino mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Sidang Hari ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa dengan judul " Kembali' Mengabdi Membangun Negeri'.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Richard Joost Lino (RJ Lino) dengan pidana penjara 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada sidang sebelumnya.