IDXChannel - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik (tengah) bersama Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin (kanan) dan Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan keterangan terkait pengumuman konsultasi perubahan klasifikasi Pasar Modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market seusai online meeting bersama MSCI di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua inisiatif baru dalam reformasi pasar modal, yakni menambahkan informasi status afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% serta mengeluarkan seluruh saham dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Langkah tersebut dilakukan setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pekan lalu untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal. Saham yang masuk daftar HSC tidak lagi diperhitungkan dalam IHSG, tetapi tidak mengalami delisting dan tetap dapat diperdagangkan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut bobot saham HSC mencapai 18% terhadap IHSG. Kebijakan ini diharapkan membuat pergerakan indeks lebih mencerminkan kondisi pasar secara wajar. Saham yang keluar dari daftar HSC nantinya akan kembali masuk dalam perhitungan IHSG.
BEI akan mengumumkan waktu efektif penerapan kedua inisiatif tersebut. Langkah ini melanjutkan reformasi pasar modal, termasuk keterbukaan kepemilikan saham, peningkatan ketentuan free float, dan penghapusan batas harga minimum saham Rp50.
Foto: IMG/Aldhi Chandra Setiawan