sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BP2MI Temukan Pelanggaran Terhadap PMI

Foto editor Eko Purwanto
15/03/2021 20:37 WIB
BP2MI telah melakukan sidak ke PT Mafan Samudra Jaya di Bogor, Jawa Barat.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung BP2MI, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung BP2MI, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung BP2MI, Jakarta, Senin (15/3/2021). Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung BP2MI, Jakarta, Senin (15/3/2021). Kepala BP2MI Benny Rhamdani berbincang dengan pekerja migran Indonesia saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung BP2MI, Jakarta, Senin (15/3/2021). Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung BP2MI, Jakarta, Senin (15/3/2021).

IDXChannel - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah melakukan sidak ke PT Mafan Samudra Jaya di Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penyidikan, BP2MI berhasil mendapatkan pelanggaran terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural/Ilegal yang tidak diberangkatkan. Ada sembilan orang calon pekerja migran Indonesia atas nama Agustin, Novi Eka Santi, Namin, Lenni, Yayan Hidayat, Ansoridin, Moh Angsori, Moh Taufik Nasikin dan Diki Kurniawan. 

Penggerebekan ini diawali dari adanya pengaduan CPMI bernama Hidayatul Sholikah (inisial HS) melalui rekaman suara yang meminta tolong karena tidak ingin diberangkatkan ke Arab Saudi. HS sebelumnya telah dihubungi oleh Pos BP2MI Sidoarjo dan didapatkan informasi bahwa ia telah ditampung hampir selama dua bulan di Bogor. 

Pos BP2MI Sidoarjo mendapat info tentang HS dari Sunalik Nurul Shodiyanti, asal Gresik, yang melaporkan keadaannya melalui keluarganya pada Jumat (12/3/2021). 

Advertisement
Advertisement