IDXChannel - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah melakukan sidak ke PT Mafan Samudra Jaya di Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penyidikan, BP2MI berhasil mendapatkan pelanggaran terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural/Ilegal yang tidak diberangkatkan. Ada sembilan orang calon pekerja migran Indonesia atas nama Agustin, Novi Eka Santi, Namin, Lenni, Yayan Hidayat, Ansoridin, Moh Angsori, Moh Taufik Nasikin dan Diki Kurniawan.
Penggerebekan ini diawali dari adanya pengaduan CPMI bernama Hidayatul Sholikah (inisial HS) melalui rekaman suara yang meminta tolong karena tidak ingin diberangkatkan ke Arab Saudi. HS sebelumnya telah dihubungi oleh Pos BP2MI Sidoarjo dan didapatkan informasi bahwa ia telah ditampung hampir selama dua bulan di Bogor.
Pos BP2MI Sidoarjo mendapat info tentang HS dari Sunalik Nurul Shodiyanti, asal Gresik, yang melaporkan keadaannya melalui keluarganya pada Jumat (12/3/2021).