sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Di Depan DPR, Menaker Paparkan Manfaat JKP yang Disalurkan kepada Pekerja ter-PHK

Foto editor Kontributor MPI
22/03/2022 08:32 WIB
Hingga 20 Maret 2022, realisasi manfaat JKP berupa manfaat Uang Tunai telah dicairkan oleh 191 pekerja ter-PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut program yang digulirkan pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut program yang digulirkan pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut program yang digulirkan pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut program yang digulirkan pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut program yang digulirkan pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) saat ini benar-benar telah dirasakan oleh teman-teman pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Hingga 20 Maret 2022, realisasi manfaat JKP berupa manfaat Uang Tunai telah dicairkan oleh 191 pekerja ter-PHK, Asesmen Diri sebanyak 94 orang, Konseling 34 orang, dan sudah melamar lebih dari lima pekerjaan sebanyak 58 orang.

"JKP ini program yang benar-benar direalisasi oleh pemerintah dan teman teman yang mengalami PHK juga sudah merasakan manfaat dari program JKP mulai dari cash benefit, akses pasar kerja hingga pelatihan kerja, " kata Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafirah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Foto : Kemnaker

Advertisement
Advertisement