sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPD RI Sahkan RUU Tentang Pelayanan Publik Sebagai RUU Inisiatif

Foto editor Yulianto
16/07/2021 06:38 WIB
DPD RI mengesahkan RUU tentang Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diinisiasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
Sidang Paripurna ke-12 secara fisik dan virtual dengan agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI, Jumat (16/7/2021).
Sidang Paripurna ke-12 secara fisik dan virtual dengan agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI, Jumat (16/7/2021).
Sidang Paripurna ke-12 secara fisik dan virtual dengan agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI, Jumat (16/7/2021). Sidang Paripurna ke-12 secara fisik dan virtual dengan agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI, Jumat (16/7/2021). Sidang Paripurna ke-12 secara fisik dan virtual dengan agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI, Jumat (16/7/2021). Sidang Paripurna ke-12 secara fisik dan virtual dengan agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI, Jumat (16/7/2021).

IDXChannel - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti memimpin Sidang Paripurna ke-12 secara fisik dan virtual dengan agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Jumat (16/7/2021). 

DPD RI mengesahkan RUU tentang Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diinisiasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. 

Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Br Sitepu mengatakan bahwa mengatakan bahwa PPUU menilai pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik perlu disesuaikan dengan perkembangan kehidupan dan kehidupan masyarakat, di antaranya mengenai penerapan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakat, serta adanya mekanisme pengawasan yang mengarahkan pada penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, efektif dan efisien, optimal, dan bertanggung jawab. 

Advertisement
Advertisement