IDXChannel - Terdakwa Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan 4 saksi pegawai Perumda sarana Jaya, untuk didengarkan keterangannya terkait pengadaan Tanah Munjul Pondok Rangon yang peruntukan Program Rumah DP Nol Rupiah.
Dan saksi Tim Survey sebelumnya melaporkan bahwa kawasan tanah tersebut masuk gang dan tidak layak untuk proyek tersebut.