sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono Jalani Sidang Perdana

Foto editor Sutikno
13/10/2022 10:42 WIB
Sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum kejaksaan.
Ketiga terdakwa didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020.
Ketiga terdakwa didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020.
Ketiga terdakwa didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020. Ketiga terdakwa didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020. Ketiga terdakwa didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020. Ketiga terdakwa didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020.

IDXChannel - Terdakwa mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono dan dua terdakwa lainnya Hasti Sriwahyuni adalah Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) dan Amar Maaruf selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum kejaksaan. Ketiga terdakwa didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020.

Advertisement
Advertisement