sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ganjar dan BP2MI Komitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Foto editor Ahmad Antoni
09/04/2021 17:52 WIB
Ganjar meminta kepala daerah dan dinas tenaga kerja di masing-masing kabupaten/kota rajin berkomunikasi secara terbuka dengan pekerja migran asal daerahnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat Rakortas Sosialisasi UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan PMI di Semarang, Jumat (9/4/2021).
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat Rakortas Sosialisasi UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan PMI di Semarang, Jumat (9/4/2021).
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat Rakortas Sosialisasi UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan PMI di Semarang, Jumat (9/4/2021). Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat Rakortas Sosialisasi UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan PMI di Semarang, Jumat (9/4/2021). Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat Rakortas Sosialisasi UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan PMI di Semarang, Jumat (9/4/2021). Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat Rakortas Sosialisasi UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan PMI di Semarang, Jumat (9/4/2021).

IDXChannel - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan) bersama Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat menghadiri acara Rakortas Sosialisasi UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung B lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (9/4/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar meminta setiap kepala daerah dan dinas tenaga kerja di masing-masing kabupaten/kota rajin berkomunikasi secara terbuka dengan pekerja migran asal daerahnya. Hal itu untuk memudahkan pemantauan, pengawasan, dan penyelesaian masalah yang dialami setiap Pekerja Migran Indonesia.

Sementara Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang memiliki komitmen keberpihakan pelndungan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Menurutnya, UU No. 18/2017 merupakan UU yang progresif, revolusioner, humanis sekaligus bermartabat. Undang-Undang ini mengedepankan pelindungan daripada penempatan, serta mengamanahkan pelindungan utuh dan menyeluruh, sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Selain itu, Undang-Undang ini memberikan pelindungan pada multi dimensi, aspek ekonomi, hukum, dan sosial bagi PMI dan keluarga. Termasuk PMI sea based dengan pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Advertisement
Advertisement