sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gerebek Pesta Seks Gay di Solo, Polda Jateng Amankan 6 Terapis dan 1 Mucikari

Foto editor Ahmad Antoni
27/09/2021 20:20 WIB
Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menggerebek praktek seks sesama jenis di sebuah rumah kos Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Kota Solo.
Pengungkapan kasus praktek seks sesama jenis (gay), di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).
Pengungkapan kasus praktek seks sesama jenis (gay), di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).
Pengungkapan kasus praktek seks sesama jenis (gay), di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021). Pengungkapan kasus praktek seks sesama jenis (gay), di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021). Pengungkapan kasus praktek seks sesama jenis (gay), di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021). Pengungkapan kasus praktek seks sesama jenis (gay), di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021). Pengungkapan kasus praktek seks sesama jenis (gay), di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021). Pengungkapan kasus praktek seks sesama jenis (gay), di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).

IDXChannel - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus praktek seks sesama jenis (gay), di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).

Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menggerebek praktek seks sesama jenis di sebuah rumah kos Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Kota Solo pada Sabtu (25/9) lalu. Polisi menangkap seorang mucikari terapis sesama jenis dan enam terapis pria lainnya.

Dirreskrimum mengungkapkan praktek prostitusi sesama jenis yang sudah berlangsung lima tahun mengalami pasang surut. Dalam dua tahun terakhir ini jaringan mereka kembali masih beroperasi dengan mengunggah di beberapa media sosial.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement