IDXChannel - Warga saat melakukan servis kartu tanda penduduk (KTP) di kawasan Jakarta Timur, Jumat (3/12/2021).
Masyarakat diminta tidak mengunggah foto Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di media sosial. Sebab, tindakan tersebut menjadikan NIK pada KTP serta nomor KK seseorang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK.
Data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah.