sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Aturan Lengkap Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru

Foto editor Yulianto
21/12/2021 09:19 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Suasana aktivitas di Terminal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021).
Suasana aktivitas di Terminal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021).
Suasana aktivitas di Terminal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Suasana aktivitas di Terminal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Suasana aktivitas di Terminal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Suasana aktivitas di Terminal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Suasana aktivitas di Terminal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021).

IDXChannel - Suasana aktivitas di Terminal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua). Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api. 

Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. 

Advertisement
Advertisement