IDXChannel - Terpidana seumur hidup di kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, kembali menjalani sidang tuntutan dengan kasus yang berbeda terkait korupsi PT Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Jaksa penuntut umum kejaksaan Jakarta Pusat menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro alias (Bentjok) dengan tuntutan Pidana mati.
Dan membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.