sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Suap, Ni Putu Eka Wiryastuti Ditahan KPK

Foto editor Sutikno
25/03/2022 07:48 WIB
Ni Putu Eka Wiryastuti bersama I Dewa Nyoman Wiratmaja, diduga menyuap terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman.
Bupati Tabanan (2010 - 2015 dan 2016 - 2021) Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Tabanan (2010 - 2015 dan 2016 - 2021) Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Tabanan (2010 - 2015 dan 2016 - 2021) Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Tabanan (2010 - 2015 dan 2016 - 2021) Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Tabanan (2010 - 2015 dan 2016 - 2021) Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Tabanan (2010 - 2015 dan 2016 - 2021) Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

IDXChannel - Bupati Tabanan (2010 - 2015 dan 2016 - 2021) Ni Putu Eka Wiryastuti dan Staff Khusus Bupati yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017 Rifa Surya, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
 
Ni Putu Eka Wiryastuti bersama I Dewa Nyoman Wiratmaja, diduga menyuap terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya, sebesar Rp600 juta dan USD 55.300 sebagai fee agar dibantu meloloskan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 Miliar.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement