sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Bawa Pulang Buronan Adelin Lis dari Singapura

Foto editor Kontributor MPI
19/06/2021 19:44 WIB
Buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis dikawal petugas dipulangkan menuju Indonesia dari Singapura, Sabtu (19/6/2021).
Buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis dikawal petugas dipulangkan menuju Indonesia dari Singapura, Sabtu (19/6/2021).
Buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis dikawal petugas dipulangkan menuju Indonesia dari Singapura, Sabtu (19/6/2021).
Buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis dikawal petugas dipulangkan menuju Indonesia dari Singapura, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis telah dijatuhi hukuman 10 tahun serta denda lebih dari Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 dalam kasus pembalakan liar hutan.

IDXChannel - Buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis dikawal petugas dipulangkan menuju Indonesia dari Singapura, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis telah dijatuhi hukuman 10 tahun serta denda lebih dari Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 dalam kasus pembalakan liar hutan. 

Dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Dalam pelariannya pada 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. 

Advertisement
Advertisement