sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tangan Terborgol dan Berbaju Tahanan, Buronan Adelin Lis Digiring Petugas di Kejagung

Foto editor Arif Julianto
19/06/2021 22:33 WIB
Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas usai keterangan pers di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas usai keterangan pers di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas usai keterangan pers di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas usai keterangan pers di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas usai keterangan pers di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas usai keterangan pers di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas usai keterangan pers di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

IDXChannel - Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas usai keterangan pers di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021).

Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.

Advertisement
Advertisement