IDXChannel - Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas usai keterangan pers di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021).
Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.