IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakukan tarif baru ojek online (Ojol). Aturan itu tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Rencananya Kemenhub akan memberlakukan tarif baru pada 14 Agustus, namun ditunda hingga 28 Agustus 2022. Penundaan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali, yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi.