sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online Jadi 28 Agustus 2022

Foto editor Aldhi Chandra Setiawan
16/08/2022 19:49 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakukan tarif baru ojek online (Ojol).
Pengemudi Ojek Online (Ojol) saat melintas di kawasan Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).
Pengemudi Ojek Online (Ojol) saat melintas di kawasan Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).
Pengemudi Ojek Online (Ojol) saat melintas di kawasan Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). Pengemudi Ojek Online (Ojol) saat melintas di kawasan Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). Pengemudi Ojek Online (Ojol) saat melintas di kawasan Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). Pengemudi Ojek Online (Ojol) saat melintas di kawasan Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). Pengemudi Ojek Online (Ojol) saat melintas di kawasan Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakukan tarif baru ojek online (Ojol). Aturan itu tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Rencananya Kemenhub akan memberlakukan tarif baru pada 14 Agustus, namun ditunda hingga 28 Agustus 2022. Penundaan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali, yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi. 

Advertisement
Advertisement