IDXChannel - Aktivitas pengunjung disalah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana melakukan sertifikasi pusat-pusat perbelanjaan termasuk mal yang ada di Indonesia. Hal itu sebagai upaya menekan peredaran dan penjualan barang bajakan di pasaran.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Anom Wibowo mengatakan proses sertifikasi ini berbasis kekayaan intelektual. Untuk tahap awal, sertifikasi dilakukan terhadap mal-mal besar di Jakarta. Pihaknya telah menandai beberapa mal yang tenant-nya menjual barang bajakan, imitasi atau asli tapi palsu.