IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI yang telah menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Setelah dilakukannya persetujuan dari Baleg ini, nantinya akan disampaikan ke tahap selanjutnya, yakni melalui pembicaraan tk II (Rapat Paripurna).
Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di Ruang rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.
Diantaranya terkait Alih Daya/Outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.
Foto : Kemnaker