sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketua MPR Dukung Pemisahan DJP dengan Kemenkeu

Foto editor Yulianto
19/03/2023 15:12 WIB
Dalam sambutannya ia menanggapi mengenai mendukung jika terjadi pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan mengenai peran media dalam mewujudkan rumah kebangsaan MPR RI di Jawa Barat, Jumat (18/3/2023).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan mengenai peran media dalam mewujudkan rumah kebangsaan MPR RI di Jawa Barat, Jumat (18/3/2023).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan mengenai peran media dalam mewujudkan rumah kebangsaan MPR RI di Jawa Barat, Jumat (18/3/2023). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan mengenai peran media dalam mewujudkan rumah kebangsaan MPR RI di Jawa Barat, Jumat (18/3/2023). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan mengenai peran media dalam mewujudkan rumah kebangsaan MPR RI di Jawa Barat, Jumat (18/3/2023). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan mengenai peran media dalam mewujudkan rumah kebangsaan MPR RI di Jawa Barat, Jumat (18/3/2023).

IDXChannel - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan mengenai peran media dalam mewujudkan rumah kebangsaan MPR RI di Jawa Barat, Jumat (18/3/2023). 

Dalam sambutannya ia menanggapi mengenai mendukung jika terjadi pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Di pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Advertisement
Advertisement