sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kiagus Emil Fahmy Cornain Divonis 4 tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Foto editor Sutikno
19/01/2022 09:20 WIB
Hakim memvonis terdakwa Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain dengan hukuman 4 tahun penjara denda 200 Juta atau subsider satu bulan kurungan.
Tersangka Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Tersangka Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Tersangka Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Tersangka Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Tersangka Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Tersangka Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

IDXChannel - Tersangka Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
 
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua mejelis hakim Tipikor secara bergantian dengan hakim anggota.

Hakim memvonis terdakwa Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain dengan hukuman 4 tahun penjara denda 200 Juta atau subsider satu bulan kurungan.

Dan terdakwa kiagus dinyatakan bersalah terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero. 

Advertisement
Advertisement