IDXChannel - Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. Terdakwa dituntut 11 Tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar.
Dan jika terpidana tidak membayar pengganti selama satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mencukupi maka akan dipidana 2 tahun. Serta pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Terdakwa juliari P Batubara terbukti bersalah telah menyalahgunakan jabatanya dan terbukti menerima gratifikasi dalam kasus korupsi dana bantuan bansos penanganan Covid 19 tahun 2020.