sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim saat Usia 56 Tahun

Foto editor Faisal Rahman
12/02/2022 19:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT).
Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022).
Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022).
Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022). Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022). Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022). Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022). Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022).

IDXChannel - Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan saat berusia 56 tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu. Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.

Advertisement
Advertisement