sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Foto editor Sutikno
21/04/2021 10:45 WIB
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang hari ini mendakwa terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersalah menerima uang sebesar Rp29,252 miliar.
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021). Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021). Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021). Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021).

IDXChannel - Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang hari ini mendakwa terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersalah menerima uang sebesar Rp29,252 miliar, terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 pada Tahun 2020, saat ia menjabat sebagai menteri sosial.

Advertisement
Advertisement