sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Keluarkan Aturan Tata Kelola Minyak Goreng Curah

Foto editor Eko Purwanto
26/05/2022 12:53 WIB
Melalui Permendag ini, Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.
Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke jerigen disalah satu agen kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022).
Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke jerigen disalah satu agen kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022).
Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke jerigen disalah satu agen kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022). Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke jerigen disalah satu agen kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022). Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke jerigen disalah satu agen kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022). Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke jerigen disalah satu agen kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022). Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke jerigen disalah satu agen kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022).

IDXChannel - Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke jerigen disalah satu agen kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022).

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah, yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022. 

Melalui Permendag ini, Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh Pemerintah dan kalangan dunia usaha.

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” jelas Mendag Lutfi, Rabu (25/5/2022). 

Advertisement
Advertisement