sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Zulhas Bakar 7.363 Bal Baju Bekas Impor Ilegal, Nilainya Rp85 Miliar

Foto editor Kontributor IDX Channel
28/03/2023 20:42 WIB
Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.
Mendag Zulkifli Hasan (tengah) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal.
Mendag Zulkifli Hasan (tengah) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal.
Mendag Zulkifli Hasan (tengah) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Mendag Zulkifli Hasan (tengah) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Mendag Zulkifli Hasan (tengah) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Mendag Zulkifli Hasan (tengah) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal.

IDXChannel - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki (kanan) melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Jumlahnya mencapai 7.363 bal, Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.

Baju bekas yang dibakar kali ini merupakan hasil tangkapan impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurut Mendag, penyelundupan lewat jalur laut ini harus segera ditutup. Harapannya, jika hulu ditutup maka bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen.

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Foto : Kemendag 

Advertisement
Advertisement