IDXChannel - Terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau memvonis terdakwa dengan hukuman 4 bulan 15 hari kurungan penjara.