sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Miliki Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 bulan 15 hari Penjara

Foto editor Sutikno
24/09/2021 09:12 WIB
Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api.
Terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021). Terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021). Terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021). Terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

IDXChannel - Terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021). 

Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau memvonis terdakwa dengan hukuman 4 bulan 15 hari  kurungan penjara

Advertisement
Advertisement