sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MNC Life Gandeng Otoritas Danau Toba Sediakan Paket Asuransi Kecelakaan

Foto editor Arif Julianto
02/09/2022 09:50 WIB
MNC Life melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT).
Penandatanganan kerja sama antara MNC Life Assurance dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) di Jakarta.
Penandatanganan kerja sama antara MNC Life Assurance dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) di Jakarta.
Penandatanganan kerja sama antara MNC Life Assurance dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) di Jakarta. Penandatanganan kerja sama antara MNC Life Assurance dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) di Jakarta. Penandatanganan kerja sama antara MNC Life Assurance dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) di Jakarta. Penandatanganan kerja sama antara MNC Life Assurance dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) di Jakarta. Penandatanganan kerja sama antara MNC Life Assurance dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) di Jakarta.

IDXChannel - (Dari Kiri ke Kanan) Head of Alternate & Digital MNC Life Gerard Asser Maurits Chris Kaliey, Direktur PT MNC Life Assurance Johanes, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) Jimmy Bernando Panjaitan, Direktur Utama PT MNC Life Assurance Febriyani Sjofjan Yahya dan Direktur Kepatuhan PT MNC Life Assurance Donny Trihardono berfoto bersama usai melakukan penandatanganan kerja sama antara MNC Life Assurance dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) di Jakarta.

MNC Life melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT) yang merupakan penanggung jawab Toba Caldera Resort, Jumat (2/9/2022). 

Pada kesempatan ini, Febriyani Sjofjan Yahya mengatakan, melalui kerja sama ini, MNC Life akan memberikan paket asuransi kepada para pengunjung Toba Caldera Resort agar pengunjung bisa menikmati wahana dengan perasaan aman dan nyaman. 

"Asuransi ini berbentuk asuransi kecelakaan, yang mana jika terjadi kecelakaan, maka biaya pengobatan rumah sakit akan ditanggung sebanyak Rp2,5 juta, santunan cacat total maupun sebagian karena kecelakaan hingga Rp15 juta, dan santunan duka akibat kecelakaan yang akan diberikan kepada ahli waris sebanyak Rp15 juta," terangnya kepada MPI saat ditemui di Jakarta, hari ini.

Advertisement
Advertisement