sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 17 Juli 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dengan Transportasi Umum di Dalam Negeri

Foto editor Faisal Rahman
12/07/2022 16:09 WIB
Syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi umum terbaru ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).
Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).
Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).

IDXChannel - Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). 

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mentapkan Vaksin Dosis Ketiga atau Booster menjadi syarat terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan jalur laut, darat, udara dan kereta api.

Syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi umum terbaru ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Advertisement
Advertisement