IDXChannel - Calon penumpang kereta api bersiap memasuki peron di Stasin Pasar Senen, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Pemerintah secara resmi melarang warganya untuk melakukan mudik pada tahun ini yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Keputusan tersebut diambil guna mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Kebijakan pelarangan mudik ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. Dan berlaku bagi ASN, TNI, Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.