IDXChannel - Aktivitas pedagang petasan dan kembang api di kawasan Jalan Pasar Asemka, Jakarta, Sabtu (25/12/2021).
Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
pelarangan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan, dan berpotensi terjadi penularan Covid-19. Dampak pelarangan tersebut menyebabkan penjualan petasan menurun.