IDXChannel - Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto saat Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Banjir Kabupaten Aceh Tamiang di Pendopo Bupati Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Selasa (8/11/2022).
Bupati Aceh Tamiang telah mengeluarkan Status Tanggap Darurat Banjir sesuai Surat Keputusan Nomor 45/1140/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 yang berlaku selama 14 hari terhitung sejak 31 Oktober 2022.
Sehubungan dengan langkah penetapan status tanggap darurat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto menekankan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang bekerja dengan cepat dalam penanganan bencana banjir pada fase tanggap darurat.
“Bekerja lebih cepat, manfaatkan waktu dua minggu tanggap darurat ini untuk pendataan dengan tepat dan penyaluran bantuan secara efektif,” jelas Suharyanto pada Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Banjir Kabupaten Aceh Tamiang di Pendopo Bupati Aceh Tamiang.
Foto : BNPB