IDXChannel - Terlihat Gemerlap lampu gedung pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Kamis (1/7/2021).
DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai keputusan pemerintah pusat. PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.
Pengetatan tersebut meliputi penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga soal transportasi umum. Dalam poin pengetatan aktivitas ini, PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.