IDXChannel - Pengendara melintasi pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
PPKM Darurat akan dilonggarkan jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan. Nantinya jika kasus positif Covid-19 mengalami penurnan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen