sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

Foto editor Faisal Rahman
20/07/2021 22:15 WIB
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Pengendara melintasi pos penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).
Pengendara melintasi pos penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).
Pengendara melintasi pos penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021). Pengendara melintasi pos penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021). Pengendara melintasi pos penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021). Pengendara melintasi pos penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021). Pengendara melintasi pos penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).

IDXChannel - Pengendara melintasi pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021). 

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

PPKM Darurat akan dilonggarkan jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan. Nantinya jika kasus positif Covid-19 mengalami penurnan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Sedangkan pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen

Advertisement
Advertisement