sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setneg Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita

Foto editor Eko Purwanto
07/04/2021 16:09 WIB
Dalam aturan itu, pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

IDXChannel - Pekerja menyelesaikan pemasangan papan pengumuman tentang pengambil alihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di depan pintu masuk TMII, Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam aturan itu, pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Kemensetneg mengatakan, Yayasan Harapan Kita mesti menyerahkan kembali hak pengelolaan TMII kepada negara. Pihaknya pun memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan itu untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.

Advertisement
Advertisement