sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Bebas Covid-19 Diringkus Polda Jatim

Foto editor Ali Masduki
11/05/2021 18:32 WIB
Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat penyedia surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR palsu.
Lima tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berserta barang bukti ditunjukkan di Polda Jawa Timur, Selasa (11/5/2021).
Lima tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berserta barang bukti ditunjukkan di Polda Jawa Timur, Selasa (11/5/2021).
Lima tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berserta barang bukti ditunjukkan di Polda Jawa Timur, Selasa (11/5/2021). Lima tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berserta barang bukti ditunjukkan di Polda Jawa Timur, Selasa (11/5/2021). Lima tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berserta barang bukti ditunjukkan di Polda Jawa Timur, Selasa (11/5/2021). Lima tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berserta barang bukti ditunjukkan di Polda Jawa Timur, Selasa (11/5/2021). Lima tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berserta barang bukti ditunjukkan di Polda Jawa Timur, Selasa (11/5/2021).

IDXChannel - Lima tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berserta barang bukti ditunjukkan di Polda Jawa Timur, Selasa (11/5/2021).  

Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat penyedia surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR palsu yang mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.

Sindikat yang melibatkan mantan karyawan (OB) RS Sheila Medika, yakni NH yang telah diberhentikan 4 (empat) bulan yang lalu ini dijual kepada pemesan Rp200.000 untuk hasil swab antigen dan Rp650.000 untuk hasil swab PCR.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. 

Advertisement
Advertisement