sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Haji, BPKH Gandeng Jamdatun RI

Foto editor Arif Julianto
17/11/2022 18:49 WIB
Kerja sama BPKH dengan Jamdatun RI dalam rangka mitigasi risiko terkait pengelolaan keuangan haji dalam perspektif perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPKH dan Jamdatun RI di The Tribata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPKH dan Jamdatun RI di The Tribata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPKH dan Jamdatun RI di The Tribata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPKH dan Jamdatun RI di The Tribata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPKH dan Jamdatun RI di The Tribata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPKH dan Jamdatun RI di The Tribata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPKH dan Jamdatun RI di The Tribata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

IDXChannel - Kepala BPKH Periode 2022 - 2027 Fadlul Imansyah (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono memperlihatkan nota kesepahaman saat penandatanganan perjanjian kerja sama di The Tribata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

Kerja sama antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia (JAMDATUN RI) dalam rangka mitigasi risiko terkait pengelolaan keuangan haji dalam perspektif perdata dan tata usaha negara.

BPKH dengan jaksa merupakan wujud penerapan good government prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan BPKH terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya kerja sama ini selain untuk memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara, juga penting bagi bagi pengelola keuangan haji untuk melakukan kegiatan dan pelaksanaan sesuai dengan rambu-rambu Undang Undang yang telah ditetapkan.

Semoga kerja sama yang dimulai pada hari ini akan menjadi kerja sama yang sinergis, kolaboratif agar dapat memberikan pelaksanaan tugas dan fungsi BPKH secara optimal, efektif, dan efisien.

Advertisement
Advertisement